Selasa, 15 September 2015

hinanya murtad....?

       HINANYA MURTAD
        Murtad adalah’’ kluar dari agama islam’’  barang siapa yang keluar dari agama islam, laki-laki/perempuan, seperti orang yang mengingkari wujud ALLAH atau mendustakan utusan ALLAH ,  atau pula menghalalkan barang yang diharamkan  dengan kesepakatan para ulama,  sepertijina dan Mminum tuak  atau dia mengharamkan apa yang halal , seperti pernikahan dan jual beli ‘’ maka orang tersebut diperintahkan wajib bertaubat  seketika itu  juga.
        Jika orang yang murtad itu tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh, artinya bahwa sang imam harus membunuhnya  dan apa bila sang murtad itu orang merdeka  yaitu harus dipotong lehernya, tidak boleh dibunuh dengan membakar ataupun yang  lainya, dan jika yang murtad itu budak maka yang boleh membunuhnya adalah sang majikan
        Orang  yang meningalkan shalat lima waktu ia terbagi menjadi dua
   yaitu
1 ‘’ jika orang tersebut [ yang sudah berakal sehat  dan sudah dewasa ] meninggalkan shalat tanpa beriktikad  akan wajibnya shalat, maka hukumnya seperti orang yang murtad [keluar dari agama islam ] ‘’

2 ‘’ orang tersebut meningalkan shalat karna malas, sehingga habis waktu salat  dan dia sendiri beriktikad  akan wajibnya  melakukan shalat , maka yang meninggalkan shalat ini harus bertaubat , dan jika ia bertaubat dan mengerjakan shalat sebagai kenyataanya  maka taubat itu diterima / dimaafkan  .  akan tetapi  kalau dia tidak bersedia ia pun harus dibunuh  dengan  cara harus dipendam didalam tanah dan tidak boleh ada yang  membinasakan kuburanya ‘’

                                                                       karya ; maulana

1 komentar: