HINANYA MURTAD
Murtad adalah’’ kluar dari
agama islam’’ barang siapa yang keluar
dari agama islam, laki-laki/perempuan, seperti orang yang mengingkari wujud
ALLAH atau mendustakan utusan ALLAH ,
atau pula menghalalkan barang yang diharamkan dengan kesepakatan para ulama, sepertijina dan Mminum tuak atau dia mengharamkan apa yang halal ,
seperti pernikahan dan jual beli ‘’ maka orang tersebut diperintahkan wajib
bertaubat seketika itu juga.
Jika orang
yang murtad itu tidak mau bertaubat, maka harus dibunuh, artinya bahwa sang
imam harus membunuhnya dan apa bila sang
murtad itu orang merdeka yaitu harus
dipotong lehernya, tidak boleh dibunuh dengan membakar ataupun yang lainya, dan jika yang murtad itu budak maka
yang boleh membunuhnya adalah sang majikan
Orang yang meningalkan shalat lima waktu ia terbagi
menjadi dua
yaitu
1 ‘’ jika orang tersebut [ yang sudah berakal sehat dan sudah dewasa ] meninggalkan shalat tanpa beriktikad akan wajibnya shalat, maka
hukumnya seperti orang yang murtad [keluar dari agama islam ] ‘’
2 ‘’ orang tersebut meningalkan shalat karna malas,
sehingga habis waktu salat dan dia
sendiri beriktikad akan wajibnya melakukan shalat , maka yang meninggalkan
shalat ini harus bertaubat , dan jika ia bertaubat dan mengerjakan shalat
sebagai kenyataanya maka taubat itu
diterima / dimaafkan . akan tetapi kalau dia tidak bersedia ia pun harus
dibunuh dengan cara harus dipendam didalam tanah dan tidak
boleh ada yang membinasakan kuburanya ‘’
karya ; maulana
karangan anda menyentuh hati barang siapa yang membacanya
BalasHapus