APA ITU THAHARAHA ?
Dalam bahasa arab , kata thaharah
berasaL dari kata{طهر- يطهر }yang berarti
“suci atau lawan kata dari najis “ jadi pengertianya adalah suatu perkara yang yang menyebabkan seseorang
diperbolehkan mengerjakan shalat ,
seperti mandi, tayamum , wudhu .Sebelum menghadap allah atau ingin mengerjakan
shalat fardhu maupun shalat sunah ,
diharuskan kepadanya untuk bersuci terlebih dahulu dan yang paling utama badan
, tempat dan pakaianya . Ketiga itu harus suci dan tidak bernajis baik najis
kecil maupun majis besar . Dan salah satu perantara alat untuk bersuci itu ialah air dan apabila air itu tidak ada di
daerah mu atau susah mencari air itu dan
dalam keadaan sakit atau perjalanan jauh maka sebagai gantinya yaitu
dengan debu yang suci .
Allah berkata dalam al-quran yaitu
‘’ ,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى
حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ
أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
(٤٣)
43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang
kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan
pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub terkecuali sekedar berlalu
saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau
datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu
tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci);
sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha
Pengampun
{Q.S.AN NAHL . 43}
Dan dalam ayat inipun
bukan hanya menjelaskan tentang thaharah saja akan tetapi juga menjelaskan ‘’ ,
jangan pernah sekali-sekali melakukan shalat kalau sedang bermabuk-mabukan dan
tunggu sampai ia sadar betul apa yang ia lakukan atau hingga pulih daya
inggatnya kembali . Dan jangan melewati masjid kalau sedang junub kecuali hanya
lewat-lewat disekelilingnya saja sampai ia sudah tidak berhadats lagi { mandi
junub }.